Tulisan ini berkaitan dengan masalah tanah dan rumah tinggal yang berada di Pererenan, Mengwi, Badung, yang sekarang menjadi objek sengketa antara Tety Carolina (mantan “nominee”) melawan Susi Johnston.
Tety tanpa hak apapun
Tety Carolina tidak memiliki hak apapun atas tanah tempat tinggal Susi. Dia hanya pernah “pinjamkan namanya” kepada Bruno Piazza (suami alm. Susi), dalam transaksi beli tanah tahun 2000, untuk keuntungan sendiri dan dapat uang lebih dari seratus juta dari Bruno. Pada tahun 2005 posisi Tety Carolina sebagai “nominee” diakhiri karena Bruno dan Susi memutuskan untuk memperbaiki dokumentasi haknya atas tanah yang menjadi tempat tinggal mereka, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Klarifikasi hal “nominee”
Banyak orang di Indonesia meminjam nama orang lain untuk beli dan menguasai tanah. Hal ini sama sekali tidak dibenarkan dan melawan hukum, baik untuk warga negara asing (WNA), maupun warga negara Indonesia (WNI). Sayangnya, banyak sekali WNA tertipu oleh berbagai pihak sehingga mereka percaya bahwa mereka bisa beli tanah dengan cara “nominee”. Itu tidak benar, dan tidak ada akte notaris, perjanjian, pinjam-meminjam, hak tanggung, atau cara lain apapun yang bisa benarkan cara “nominee” untuk mendokumentasikan hak di atas tanah. Posisi WNI yang menjadi “nominee” juga tidak dapat dibenarkan. Sebagai “nominee” mereka ikut serta dengan sengaja dalam berbagai perbuatan yang melawan hukum dan mengandung unsur pidana, termasuk akte palsu, pernyataan dan permohonan palsu kepada instansi pemerintah, dan yang lainnya. Nama seorang “nominee” di sertifikat tanah tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Dengan demikian, seorang “nominee” tidak punya hak apapun, dan tidak boleh menuntut, mengugat, atau mengklaim kekuasaan apapun atas tanah tersebut.
Konversi ke hak pakai (2005-)
Tahun 2005, Bruno dan Susi menyadari bahwa mereka dibohongi dan tertipu oleh Tety Carolina dan pihak lain yang menyarankan pembelian tanah dengan cara “nominee” dulu. Cara yang benar untuk mendokumentasikan hak atas tanah untuk tempat tinggal bagi WNA adalah dokumentasi Hak Pakai. Maka, mereka langsung mengakhiri hubugan “nominee” dengan Tety Carolina, dan bersama notaris ternama dan pejabat BPN, mulai mengkonversikan sertifikat tanah mereka menjadi sertifikat Hak Pakai di atas namanya sendiri, sesuai dengan hukum yang berlaku bagi WNA untuk menguasai tanah di Indonesia. Kemudian, dalam proses pelurusan itu, ditemukan beberapa hambatan yang bersifat administratif, ketidakpastian hukum, dan sesatnya prosedural para pejabat di kantor BPN Badung, maka mereka menjalankan semuanya dengan sabar, bertahap dan teliti. Sampai saatnya Bruno meninggal, konversi ke Hak Pakai atas Tanah Negara itu masih jalan.
Perkara perdata berbau konspirasi
Setelah Bruno meninggal, Tety Carolina dan komplotannya mengugat Susi di Pengadilan Negeri tanpa dasar hukum dan tanpa bukti apapun, berkaitan dengan usaha yang bersifat melawan hukum untuk mengambil alih tanah dan rumah Susi untuk keuntungan pribadi. Jelas, ini tidak dapat diterima, dan Susi melawan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (saat ini). Segala proses perkara ini di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar menandai kolusi, korupsi, dan/atau kelalaian sehingga hakim dan panitera PN dan PT dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan pengaduan tertulis resmi, yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Bagian Analysis Komisi Yudisial RI.
Susi menjadi korban tindak kriminal
Setelah Bruno meninggal, Susi menjadi korban beberapa kejahatan serius, yang berkaitan dengan usaha yang bersifat melawan hukum dari Tety Carolina dan kawan-kawan untuk mengambil alih tanah dan rumah Susi untuk keuntungan pribadi mereka. Susi menjadi korban penyerbuan masal, pengrusakan bersama, jebakan narkoba, ancaman fisik, fitnah, laporan imigrasi palsu, laporan pidana palsu, perampasan hak asasi manusia, perkara perdata terekayasa yang melawan hukum dan peraturan, dan banyak tindak pidana yang lain. Jelas, ini tidak mencerminkan karakter bangsa, etika, hukum yang berlaku, dan sama sekali tidak dapat diterima.
Keberatan dengan kinerja POLDA Bali
Susi berharap laporan atas sejumlah kasus kejahatan tersebut dimana dia menjadi korban dari perbuatan Tety Carolina, dapat diproses secara profesional di Reskrim Polda Bali, sesuai dengan hukum, HAM, dan peraturan yang berlaku. Dari beberapa laporan pidana yang telah diajukan secara sungguh-sungguh oleh Susi sebagai korbannya selama 20 bulan, tidak ada satupun yang maju seperti semestinya, dan sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti dalam satu kasuspun. Jelas, ini tidak dapat diterima, dan Susi serta banyak pihak lain meresa kecewa dan keberatan atas kinerja Reskrim Polda Bali.
Tidak dijual
Susi tidak pernah bermaksud menjual tanah dan bangunan tersebut saat ini atau kapan pun di masa yang akan datang, tidak seperti apa yang diiklankan di sejumlah agen properti dan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Siapakah Susi Johnston?
Seorang pensiunan pekerja profesional, warga negara AS, janda dan ahli waris sah dari Bruno Piazza, dua puluh tahun tinggal di Bali. Master di bidang budaya dan sastra (MA), ahli mengenai budaya, sejarah, sastra, dan seni Indonesia. Seorang humanis, pimpinan pendiri Rotary Club di Canggu Bali, donatur dan guru untuk para pemuda Indonesia yang tidak mampu sekolah atau kuliah. Sedang berinisiatif mendirikan Yayasan Seni|Sastra|BudayaNusantara, sebuah yayasan kemanusiaan yang mendukung pengkajian, perlindungan, dan pengembangan kegiatan sastra, seni, dan kebudayaan Indonesia, dan berkantor di tanah dan bangunan yang ada di Pererenan, Mengwi, Badung, di mana ia berdomisili. Ke depan dia berharap akan mewariskan tanah dan bangunan tersebut kepada lembaga sosial tersebut, sebagai aset budaya untuk masyarakat Nusantara untuk selamanya. Perlu dicatat bahwa proses pembangunan resmi yayasan ini masih berjalan dan telah dihalang-halangi oleh serangan-serangan yang tidak berdasar kepadanya dari Tety Carolina dan rekan-rekannya.
Kepada pihak-pihak yang dibujuk untuk mempercayai hal tersebut sebaiknya/diharap untuk menghubungi kami, guna mendapatkan penjelasan dan sekaligus memeriksa keaslian dokumen hukum atas tanah dan bangunan tersebut.
S E | S T R A | Y A | N U S A N T A R A
Tel +62 361 848 2726
Email seni.sastra.nusantara@gmail.com